BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial DK (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bunut Hulu. Polisi mengungkap lima paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dan dikirim dari Kota Pontianak.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. DK diamankan setelah menerima sebuah paket titipan yang dicurigai berisi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang diduga narkoba dari Pontianak menuju wilayah Bunut Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan observasi dan pemantauan di lokasi penyerahan paket.
Baca Juga : Bawa 11 Ekstasi dari Pontianak, Pemuda Dibekuk di Kapuas Hulu
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria didatangi seorang pengemudi taksi yang menyerahkan sebuah paket kardus. Polisi kemudian melakukan penyergapan. Namun, seorang pria yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara DK berhasil diamankan bersama paket tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam botol kaleng yang diselipkan pada bagian dalam sepatu.
Sepatu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan dikemas kembali menggunakan kardus air mineral.
Selain lima paket diduga sabu, polisi turut menyita sepasang sepatu, botol kaleng, kantong plastik hitam, lakban atau isolasi, serta satu unit ponsel OPPO A60 berwarna biru.
Baca Juga : Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polres Kubu Raya Limpahkan Berkas ke Kejari
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Jamali.
Atas dugaan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Saat ini, DK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Penyidik Satresnarkoba masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Kalbar untuk menguji kandungan sampel kristal putih yang diduga sabu tersebut.*
