BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik sebesar 40 persen. Kemenhub meminta masyarakat memahami bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dihitung terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Baca Juga : Sarawak-Jakarta Makin Dekat, AirBorneo Buka Rute Langsung
Lukman mengatakan, batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen pada November 2026 tidak berubah dari ketentuan Oktober 2026. Penetapan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur secara nasional.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat sebesar Rp23.315 per liter.
Angka tersebut masuk dalam rentang harga di atas Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi itu, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelompok pelayanan maskapai.
Baca Juga : FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November
Kemenhub juga menjelaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas tertinggi yang diizinkan pemerintah, bukan besaran biaya tambahan yang wajib dikenakan seluruh maskapai.
Artinya, setiap maskapai masih diperbolehkan menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut. Penentuan besarannya dapat mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta persaingan pasar masing-masing perusahaan penerbangan.
Untuk melindungi konsumen, Kemenhub tetap memperketat pengawasan terhadap penerapan ketentuan tersebut.
Seluruh maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara jelas dan terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, maskapai juga harus tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, Kemenhub berharap masyarakat tidak salah memahami batas maksimal fuel surcharge sebagai kenaikan harga tiket pesawat secara otomatis sebesar 40 persen.*
