BERIKABARNEWS l BOYAN TANJUNG – Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pemuda berinisial AP (23) yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi dari Pontianak untuk diedarkan di Kabupaten Kapuas Hulu.
AP ditangkap di kawasan Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pemuda asal Pontianak tersebut, polisi menyita 11 butir pil yang diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur lintas. Petugas kemudian menghentikan AP yang melintas menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang telah diketahui.
Baca Juga : Terungkap Peredaran Narkoba di Pemangkat, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Saat penggeledahan, AP menunjukkan sebungkus rokok merek Kalbaco. Di dalamnya, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 11 butir pil berwarna merah muda dengan logo karakter Labubu.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui pil tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli narkotika itu di Pontianak dan membawanya ke Kapuas Hulu untuk diedarkan.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan uang tunai pecahan Rp10.000 dan satu unit ponsel Infinix berwarna hijau.
Baca Juga : Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang aman serta bebas dari bahaya narkoba,” ujar Jamali.
Saat ini, AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menjadwalkan tes urine terhadap tersangka, penimbangan barang bukti, serta pengujian laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungan zat dalam pil tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.*
