BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyiapkan penataan Jalan Supadio di Kecamatan Sungai Raya melalui proyek pelebaran jalan dan pembangunan jalur pedestrian. Proyek yang bersumber dari APBN ini ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027.
Penataan Jalan Supadio tersebut dibahas dalam Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Jalur Pedestrian Jalan Supadio di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menjelaskan, rencana pembangunan dibagi menjadi dua segmen. Segmen pertama mencakup ruas dari kawasan Polda Kalimantan Barat hingga Bundaran Gaforaya. Sementara segmen kedua dilanjutkan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Bandara Supadio.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah berdiskusi bersama masyarakat dan para pemilik lahan yang terdampak. Sejauh ini tidak ada persoalan yang berarti. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Sukiryanto usai kegiatan.
Baca Juga : Jembatan Kapuas III, Pemkab Kubu Raya Siapkan Lahan 2027
Untuk tahap awal, pemerintah telah menyiapkan anggaran APBN 2027 lebih dari Rp20 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan ruas Polda Kalbar hingga Bundaran Gaforaya dengan target penyelesaian pada tahun yang sama.
Adapun segmen lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Bandara Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar. Karena nilai investasinya cukup besar, pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap menggunakan skema multiyears atau tahun jamak.
Menurut Sukiryanto, penataan Jalan Supadio menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kepadatan lalu lintas di salah satu jalur utama Kecamatan Sungai Raya tersebut.
Baca Juga : Sujiwo Ajak Pemuda Kubu Raya Percepat Pembangunan Daerah
Pelebaran jalan diharapkan mampu memperlancar arus kendaraan, sedangkan pembangunan jalur pedestrian ditujukan untuk mendukung kenyamanan pejalan kaki sekaligus membuat kawasan lebih tertata.
“Kondisi lalu lintas dari Polda menuju Bundaran Gaforaya sudah cukup padat. Kita berharap pelebaran jalan dan jalur pedestrian ini membuat arus kendaraan lebih lancar dan kawasan Kubu Raya semakin tertata rapi,” tambahnya.
Dalam pembagian kewenangan, Pemkab Kubu Raya bertugas memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat serta membantu proses penyelesaian dan pembebasan lahan. Sementara itu, perencanaan teknis, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BPJN.
Sukiryanto mengapresiasi dukungan dan sikap kooperatif para pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan. Ia memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat apabila terdapat bangunan atau pagar yang terkena dampak pengerjaan proyek.**
