Perjalanan Commuter Line Bandara Soetta Terganggu Usai Insiden Orang Tertabrak Kereta

Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) alami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak KRL. (Humas Kemenhub)

BERIKABARNEWS | JAKARTA – Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak kereta rel listrik (KRL) No. 837A yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Bandara Soetta.
Kejadian terjadi sekitar pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Tanah Abang, dan mengakibatkan gangguan operasional serta kerusakan pada kaca lampu kereta.

Penumpang Dialihkan, KAI Commuter Langsung Lakukan Penanganan

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya menyatakan bahwa petugas langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan kondisi rangkaian kereta.
“Untuk pengguna Commuter Line Basoetta No. 837A yang terdampak, telah dialihkan ke Commuter Line Basoetta No. 841A,” ujar Leza. Proses evakuasi penumpang dilakukan melalui jalur kiri Stasiun Manggarai, dan keberangkatan dilakukan pada pukul 10.35 WIB.

BACA JUGA : https://berikabarnews.com/km-barcelona-va-terbakar-di-laut-talise-seluruh-penumpang-berhasil-dievakuasi/

Jadwal Kereta di Jalur Hilir dan Hulu Ikut Terganggu

Insiden ini turut berdampak pada kelancaran sejumlah perjalanan kereta di jalur hilir dan hulu. Berikut daftar perjalanan yang terdampak:

Jalur Hilir:

  • Commuter Line No. 5527B
  • Commuter Line No. 5071B
  • Commuter Line No. 5073B
  • Commuter Line No. 5072B

Jalur Hulu:

  • Commuter Line No. 5068B
  • Commuter Line No. 5072B

KAI Commuter Minta Maaf dan Ingatkan Pentingnya Keselamatan

KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan, mendahulukan penumpang yang turun, serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Leza.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Untuk informasi perjalanan terkini, masyarakat dapat memantau melalui akun media sosial resmi @commuterline atau menghubungi Contact Center 121. *

 

Sumber: InfoPublik.id

Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan...

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

berita terkini