Perjalanan Commuter Line Bandara Soetta Terganggu Usai Insiden Orang Tertabrak Kereta

Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) alami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak KRL. (Humas Kemenhub)

BERIKABARNEWS | JAKARTA – Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak kereta rel listrik (KRL) No. 837A yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Bandara Soetta.
Kejadian terjadi sekitar pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Tanah Abang, dan mengakibatkan gangguan operasional serta kerusakan pada kaca lampu kereta.

Penumpang Dialihkan, KAI Commuter Langsung Lakukan Penanganan

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya menyatakan bahwa petugas langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan kondisi rangkaian kereta.
“Untuk pengguna Commuter Line Basoetta No. 837A yang terdampak, telah dialihkan ke Commuter Line Basoetta No. 841A,” ujar Leza. Proses evakuasi penumpang dilakukan melalui jalur kiri Stasiun Manggarai, dan keberangkatan dilakukan pada pukul 10.35 WIB.

BACA JUGA : https://berikabarnews.com/km-barcelona-va-terbakar-di-laut-talise-seluruh-penumpang-berhasil-dievakuasi/

Jadwal Kereta di Jalur Hilir dan Hulu Ikut Terganggu

Insiden ini turut berdampak pada kelancaran sejumlah perjalanan kereta di jalur hilir dan hulu. Berikut daftar perjalanan yang terdampak:

Jalur Hilir:

  • Commuter Line No. 5527B
  • Commuter Line No. 5071B
  • Commuter Line No. 5073B
  • Commuter Line No. 5072B

Jalur Hulu:

  • Commuter Line No. 5068B
  • Commuter Line No. 5072B

KAI Commuter Minta Maaf dan Ingatkan Pentingnya Keselamatan

KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan, mendahulukan penumpang yang turun, serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Leza.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Untuk informasi perjalanan terkini, masyarakat dapat memantau melalui akun media sosial resmi @commuterline atau menghubungi Contact Center 121. *

Resmi! AirAsia Luncurkan Dua Rute Baru Kuching dan Kuala Lumpur

  BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Maskapai penerbangan AirAsia...

Maskapai penerbangan AirAsia Malaysia

Sarawak Perkuat Jejaring Pariwisata Lewat Sesi Business Networking di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK — Upaya mempererat hubungan pariwisata...

Sarawak jalin kerja sama pariwisata dengan Kalbar lewat sesi networking di Pontianak. (ist)

Sidak di Lapas Cipinang, Ditjenpas Sita Ponsel dan Pindahkan 25 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

BERIKABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)...

Ditjenpas Imipas menyita sejumlah ponsel dan barang terlarang dalam sidak di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, 20 Juli 2025. (Dok.Ditjenpas Kementerian Imipass/pri.)

berita terkini