Susuri Sungai di Lubok Antu, Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu 77 kilogram dan 54 ribu ekstasi hasil penyelundupan dari Malaysia.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025. Barang bukti mencapai 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan operasi dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Tim memantau jalur tikus rawan penyelundupan di Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana.

Penangkapan Tiga Warga Malaysia

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Mereka membawa sembilan karung goni berisi tas ransel. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 78 bungkus sabu dengan total 77,7 kilogram serta 11 kotak ekstasi berjumlah 54.785 butir.

“Modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2025).

Para tersangka menyelundupkan narkotika dengan menyusuri sungai kecil menggunakan speedboat dari Lubok Antu, Sarawak, lalu berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan barang.

Baca Juga : Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Jaringan Kurir hingga Pengedar Lokal

Barang haram itu rencananya diserahkan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan. Kelimanya berinisial FDA, RODA, dan RE. Mereka bertugas menyalurkan sabu dan ekstasi ke Pontianak.

Dalam pemeriksaan, baik kurir Malaysia maupun Indonesia hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 8 Agustus 2025. Polda Kalbar kembali menangkap dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui operasi controlled delivery. Barang bukti hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun sebelumnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” pungkas Dedi. (ndo)

Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Pemkot Pontianak Siapkan Layanan BTS

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

⁠Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim tengah memaparkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS)

Pemkot Pontianak Salurkan 9.912 Bantuan Sarana Pertanian

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada para petani.

Pontianak Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting melalui Reviu Kinerja Tahunan 2025

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka Reviu Kinerja Stunting Tahun 2025.

Pontianak Raih Penghargaan Adiwiyata Kalbar 2025, Bukti Komitmen Green City

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Asisten Pemerintahan dan Kesra Ismail dan Kepala Dinas Lingkungan Kota Pontianak Syarif Usmulyono, usai menerima piagam penghargaan Adiwiyata Kalbar 2025.

Bahasan Pastikan Operasi Pasar Murah Ringankan Beban Warga Jelang Nataru

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis paket sembako di Operasi Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Pontianak Utara.

Final Sengit, Pemkot Pontianak Amankan Gelar Ganda Putra Eksekutif

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Final sengit mewarnai Open...

Tim Pemkot Pontianak berhasil unggul dengan skor 9 - 7 atas Tim Bulog pada Open Turnamen Tenis Lapangan Pelti Kalbar.

berita terkini