Susuri Sungai di Lubok Antu, Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu 77 kilogram dan 54 ribu ekstasi hasil penyelundupan dari Malaysia.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025. Barang bukti mencapai 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan operasi dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Tim memantau jalur tikus rawan penyelundupan di Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana.

Penangkapan Tiga Warga Malaysia

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Mereka membawa sembilan karung goni berisi tas ransel. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 78 bungkus sabu dengan total 77,7 kilogram serta 11 kotak ekstasi berjumlah 54.785 butir.

“Modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2025).

Para tersangka menyelundupkan narkotika dengan menyusuri sungai kecil menggunakan speedboat dari Lubok Antu, Sarawak, lalu berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan barang.

Baca Juga : Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Jaringan Kurir hingga Pengedar Lokal

Barang haram itu rencananya diserahkan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan. Kelimanya berinisial FDA, RODA, dan RE. Mereka bertugas menyalurkan sabu dan ekstasi ke Pontianak.

Dalam pemeriksaan, baik kurir Malaysia maupun Indonesia hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 8 Agustus 2025. Polda Kalbar kembali menangkap dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui operasi controlled delivery. Barang bukti hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun sebelumnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” pungkas Dedi. (ndo)

Robby 3 Wheels Terkesan Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa matahari berkulminasi di...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para siswa SD ikut mendirikan telur pada momen Kulminasi Matahari.

Open House Muhammadin, Warga Singkawang Antusias Bersilaturahmi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Suasana hangat dan penuh...

Muhammadin menyambut warga dalam open house Idulfitri di di Jalan Gunung Poteng, Singkawang, (22/3/2026).

Edi Kamtono Gelar Open House, Warga Antusias Hadir

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana hangat dan penuh...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus pada open house di kediaman dinasnya.

Edi Kamtono dan Sutarmidji ‘Reuni’ Sholat Ied di Taman Alun Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana Hari Raya Idulfitri...

Edi Kamtono dan Sutarmidji bersilaturahmi usai salat Id di Alun Kapuas Pontianak.

Wali Kota Perintahkan SPBU Buka 24 Jam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

SPBU di Pontianak beroperasi 24 jam untuk mengurai antrean BBM.

Wali Kota Perintahkan SPBU Buka 24 Jam, Distribusi BBM Dipercepat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat rapat koordinasi dengan pihak Pertamina membahas masalah antrean panjang BBM di SPBU.

berita terkini