Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar setelah berusaha menyelundupkan dua kilogram sabu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia, berinisial YTH dan YMH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika lintas negara dengan barang bukti dua kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 17 Agustus 2025. Operasi tersebut digelar oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi sabu di Singkawang,” kata Dedi di Pontianak, Rabu (28/8/2025).

Modus Penyelundupan Sabu

Menurut polisi, kedua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui panggilan video kepada petugas yang menyamar. Mereka berangkat dari Kuching, Sarawak, masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun, barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Polisi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan baru diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan tersebut akhirnya ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2,07 kilogram,” jelas Dedi.

Baca Juga : Kedapatan Miliki 93 Telur Penyu, Warga Indonesia Dipenjara 6 Bulan

Pengakuan Pelaku dan Upaya Polisi

Dalam pemeriksaan, YTH dan YMH mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar sabu tersebut.

Polisi kini masih memburu bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan ini. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberi informasi,” tutup Dedi. (ndo)

Yanieta Tekankan Pentingnya PAUD Holistik Integratif untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Bunda PAUD Kota Pontianak,...

Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie saat memberikan sambutan pada acara Edukasi Masyarakat dan Survei Publik bertema 'Urgensi dan Konsep Pembelajaran PAUD Holistik Integratif'.

Manajemen Talenta ASN Pontianak, Bahasan: Semua Punya Peluang Karier

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan ekspos Manajemen Talenta di BKN Jakarta.

Inspektorat Pontianak Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Sosialisasi Gratifikasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Musim Buah Tingkatkan Timbulan Sampah di Pontianak, DLH Tambah Armada Angkut

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau tumpukan sampah di TPA Batulayang Pontianak Utara.

Konsul Malaysia di Pontianak Pamit, Edi Kamtono Apresiasi Peran Strategis Kerja Sama Kalbar-Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang berakhirnya masa tugas...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saling bertukar cenderamata dengan Konsul Malaysia di Pontianak, Azizul Zekri.

WiFi Gratis Hadir di Sejumlah Ruang Publik Pontianak, Ini Daftar Lokasinya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Ilustrasi fasilitas WiFi gratis Pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung aktivitas digital masyarakat.

berita terkini