Guru Swasta di Pontianak Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan sambutan saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah.

Penegasan tersebut disampaikan Bahasan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ujarnya.

Iuran Menjadi Tanggung Jawab Yayasan

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga : Tenda Makan Gratis Sentuh Pedalaman Kalbar

BPJS Tawarkan Lima Program Perlindungan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menyebut pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” paparnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

Guru Swasta Termasuk Pekerja Berisiko

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (ndo)

 

Sumber : Prokopim

Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi Mulai 1 Oktober

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan stakeholder terkait menyosialisasikan edaran Ketentuan Pembelian BBM Solar Bersubsidi di Kota Pontianak di SPBU Gertak 1, Selasa (29/6/2026) sore.

Guiding Block di Kantor Terpadu Sutoyo Mulai Dikerjakan, Mock-up Jadi Panduan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemasangan guiding block atau...

Pengerjaan guiding block sebagai jalur pemandu bagi penyandang disabilitas di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak.

Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan Terdekat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan ketika Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).

Bahasan: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta Sosialisasi P4GN di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).

Kemarau Panjang Picu Beragam Dampak, Pemkot Pontianak Perkuat Respons

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kemarau panjang yang melanda...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi jajaran Pemkot Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/9/2026).

Mulai 28 September 2026, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekolah jenjang SD, SMP,...

Ilustrasi - Pembelajaran tatap muka di sekolah Kota Pontianak mulai 28 September 2026.

berita terkini