Guru Swasta di Pontianak Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memberikan sambutan saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah.

Penegasan tersebut disampaikan Bahasan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ujarnya.

Iuran Menjadi Tanggung Jawab Yayasan

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga : Tenda Makan Gratis Sentuh Pedalaman Kalbar

BPJS Tawarkan Lima Program Perlindungan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menyebut pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” paparnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

Guru Swasta Termasuk Pekerja Berisiko

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (ndo)

 

Sumber : Prokopim

Wali Kota Edi Ajak Komunitas Berkolaborasi Wujudkan Pembangunan Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak membuka...

Wali Kota Pontianak saat berdiskusi dengan komunitas dalam agenda Pontianak Memanggil Komunitas di Aula Rohana Muthalib Bapperida Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Kelurahan Sungai Jawi Juara Lomba Kelurahan Tingkat Kalbar Berkat Inovasi Pelayanan Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama para lurah pemenang Lomba Kelurahan tingkat Kota Pontianak tahun 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Wawako Bahasan Lepas 35 ASN Purna Tugas, Pengabdian Dinilai Tak Berakhir Saat Pensiun

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota (Wawako)...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan sertifikat dan cinderamata kepada para purna tugas ASN di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Wako Edi Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang logo HUT ke-81 RI sepanjang Agustus 2026.

Stand Pontianak Hadirkan Produk UMKM dan Budaya Kota di MTQ Kalbar

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Stand Kota Pontianak...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mengunjungi stand Pontianak di venue utama MTQ ke-34 Kalbar di Pantai Pulau Datuk, Kayong Utara, Minggu (2/8/2026) sore.

Wako Edi Semangati Kafilah Pontianak di MTQ ke-34 Kalbar

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Wali Kota Pontianak...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyemangati kafilah Kota Pontianak yang berlaga di MTQ ke-34 Kalbar di Kayong Utara, Minggu (2/8/2026) sore.

berita terkini