BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku pencurian baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Jalan Sultan Agung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap polisi setelah aksi mereka dipergoki Ketua RT setempat.
Kedua pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) sempat melarikan diri usai gagal membawa dua unit baterai litium dari lokasi tower. Namun, berkat laporan cepat warga dan pengejaran tim gabungan kepolisian, keduanya berhasil diamankan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.
“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata AIPTU Ade, Senin (3/8/2026).
Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap
Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku diduga mengambil dua unit baterai litium di lokasi tower PT Indosat. Saat menjalankan aksinya, mereka dipergoki Ketua RT setempat sehingga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ketua RT kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang kemudian melakukan pengejaran bersama tim gabungan.
Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu menangkap Uchu di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian meringkus Ucup di kediamannya di Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.
Polisi mengungkap Uchu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2021.
Baca Juga : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.
Polres Kubu Raya juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 sehingga dugaan tindak pidana dapat segera ditangani dan pelaku berhasil diamankan.*
