Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku pencurian baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Jalan Sultan Agung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap polisi setelah aksi mereka dipergoki Ketua RT setempat.

Kedua pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) sempat melarikan diri usai gagal membawa dua unit baterai litium dari lokasi tower. Namun, berkat laporan cepat warga dan pengejaran tim gabungan kepolisian, keduanya berhasil diamankan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata AIPTU Ade, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku diduga mengambil dua unit baterai litium di lokasi tower PT Indosat. Saat menjalankan aksinya, mereka dipergoki Ketua RT setempat sehingga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ketua RT kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang kemudian melakukan pengejaran bersama tim gabungan.

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu menangkap Uchu di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian meringkus Ucup di kediamannya di Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

Polisi mengungkap Uchu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2021.

Baca Juga : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

Polres Kubu Raya juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 sehingga dugaan tindak pidana dapat segera ditangani dan pelaku berhasil diamankan.*

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

berita terkini