Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Rapat tingkat menteri penetapan libur nasional 2026. (kemenkopmk.go.id)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 8 hari pada tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan, khusus untuk cuti bersama, keputusannya diambil melalui kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa pada tahun 2026 cuti bersama menjadi sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Dorong Link and Match Industri dan Pertanian

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dukungan Kebijakan untuk Sinkronisasi Nasional

Dengan penetapan hari libur dan cuti bersama ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menyusun agenda kerja, pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan keluarga secara lebih terencana.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung efisiensi birokrasi, pertumbuhan sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat masyarakat. *

 

Sumber : Infopublik.id

Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo: Flyover Segera Dibangun

BERIKABARNEWS l BEKASI – Tabrakan maut kereta di...

Tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

Reshuffle Kabinet 2026, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global...

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan...

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Indonesia mencatat sejarah baru...

Mentan Amran tinjau gudang beras di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026), dengan stok nasional tembus 5 juta ton.

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

berita terkini