Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Rapat tingkat menteri penetapan libur nasional 2026. (kemenkopmk.go.id)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 8 hari pada tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan, khusus untuk cuti bersama, keputusannya diambil melalui kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa pada tahun 2026 cuti bersama menjadi sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Dorong Link and Match Industri dan Pertanian

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dukungan Kebijakan untuk Sinkronisasi Nasional

Dengan penetapan hari libur dan cuti bersama ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menyusun agenda kerja, pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan keluarga secara lebih terencana.

Kebijakan ini juga diharapkan mendukung efisiensi birokrasi, pertumbuhan sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat masyarakat. *

 

Sumber : Infopublik.id

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

berita terkini