Terancam Denda Rp500 Ribu, Satpol PP Pontianak Tegaskan Larangan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan jalan atau ruang publik. Pemberian uang secara langsung di jalan dinilai berbahaya bagi ketertiban lalu lintas dan mendorong ketergantungan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi Tegas Menanti Pemberi dan Penerima di Jalan

Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur spesifik dalam Pasal 42 huruf e Perda No. 19 Tahun 2021.

Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa petugas akan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, sanksi yang menanti adalah:

  • Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
  • Sanksi administrasi lain, termasuk penahanan sementara identitas.

“Aturan ini sudah jelas. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan kota. Perbuatan yang tampak baik (memberi uang) justru menimbulkan dampak buruk, termasuk memicu kemacetan dan bahaya kecelakaan,” jelas Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Cara Tepat Berdonasi untuk Wujudkan Pontianak Tertib

Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial warga. Justru, masyarakat didorong untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang resmi dan terorganisir agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat bisa menyalurkan donasi melalui:

  • Dinas Sosial
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Program sosial resmi pemerintah lainnya

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pengemis di jalanan dan menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat. (ndo)

 

 

Satpolpp.pontianak

Pontianak Siapkan TPST 300 Ton per Hari, Sampah Jadi Pupuk

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rencana pembangunan TPST berkapasitas 200–300 ton per hari dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk saat membuka puncak World Cleanup Day 2026 di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu (11/10/2026).

Pemkot Pontianak Rutin Normalisasi Drainase, Dua Pompa Besar Ditambah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Aktivitas normalisasi saluran di Parit Tokaya, Jumat (9/10/2026).

Polnep Bantu Peternak Sanggau Tingkatkan Efisiensi Pakan dengan Mesin Pencacah

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)...

Kamaludin, peternak yang mendapat bantuan Mesin Pencacah Limbah Sayur dari mahasiswa PKM Polnep.

Pasar Murah dan UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan speaker kepada majelis taklim dalam rangkaian Gelar Dagang Berjaya di halaman Kantor Lurah Akcaya, Jumat (9/10/2026).

Pemkot Pontianak Mutakhirkan Data Satlinmas Melalui SIM Linmas Kemendagri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Pemutakhiran Pendataan Anggota Satlinmas melalui SIM Linmas Kemendagri di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (8/10/2026).

Pemkot Pontianak Mulai Tata Kabel Jaringan di Ruang Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

kondisi kabel jaringan di salah satu ruas jalan Pontianak.

berita terkini