Terancam Denda Rp500 Ribu, Satpol PP Pontianak Tegaskan Larangan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan jalan atau ruang publik. Pemberian uang secara langsung di jalan dinilai berbahaya bagi ketertiban lalu lintas dan mendorong ketergantungan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi Tegas Menanti Pemberi dan Penerima di Jalan

Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur spesifik dalam Pasal 42 huruf e Perda No. 19 Tahun 2021.

Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa petugas akan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, sanksi yang menanti adalah:

  • Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
  • Sanksi administrasi lain, termasuk penahanan sementara identitas.

“Aturan ini sudah jelas. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan kota. Perbuatan yang tampak baik (memberi uang) justru menimbulkan dampak buruk, termasuk memicu kemacetan dan bahaya kecelakaan,” jelas Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Cara Tepat Berdonasi untuk Wujudkan Pontianak Tertib

Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial warga. Justru, masyarakat didorong untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang resmi dan terorganisir agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat bisa menyalurkan donasi melalui:

  • Dinas Sosial
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Program sosial resmi pemerintah lainnya

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pengemis di jalanan dan menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat. (ndo)

 

 

Satpolpp.pontianak

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Layak Konsumsi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha 1447 H dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

ASN Pontianak Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026.

Raih WTP ke-15, Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan, Pemkot Pontianak Dorong Ketahanan Pangan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua Kelompok Tani Flora...

Ketua Kelompok Tani Flora Sumber Lestari, Abdul Hamid menunjukkan hasil panen jagungnya.

Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Terjun ke Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian pria yang terjun ke Sungai Kapuas di kawasan Dermaga Seng Hie Pontianak.

Bahasan: Juara Sejati Bukan Hanya Tercepat di Lintasan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan trofi kepada para juara balap motor Kejurprov Seri 1 Kalbar 2026.

berita terkini