BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 203 warga Indonesia ditahan dalam operasi gabungan Ops Sapu yang dilakukan oleh Imigrasi Sarawak di sekitar kota Bintulu (28/10). Operasi yang dimulai sekitar pukul 02.00 pagi itu dilaksanakan oleh Unit Pemantauan Keamanan dan Penegakan Hukum (UPKP) yang melibatkan 23 anggota penegak hukum.
Imigrasi Sarawak dalam keterangannya mengatakan bahwa operasi kali ini menyasar dua buah pabrik kayu lapis (plywood) yang diduga mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen perjalanan dan izin kerja yang sah.
Dalam operasi itu, sebanyak 357 orang diperiksa dan 203 di antaranya ditahan karena diduga melakukan berbagai kesalahan di bawah Pasal 6(1)(c) dan Pasal 56(1)(l) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Menurut keterangan tersebut, dari jumlah penangkapan, 129 adalah laki-laki dan 74 lainnya perempuan.
Semua individu yang terlibat telah dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi untuk proses dokumentasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Warga Indonesia Selundupkan Rokok ke Kuching Senilai Rp3 Miliar
Dalam kesempatan itu, Imigrasi Sarawak akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum di seluruh Sarawak untuk memastikan majikan dan pekerja asing mematuhi sepenuhnya undang-undang imigrasi.
Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak mana pun yang mempekerjakan atau melindungi pendatang tanpa izin.
Masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas pekerjaan warga asing tanpa izin kepada pihak berwenang untuk membantu memberantas kegiatan tersebut. (ndo)
