Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah progresif dalam persiapan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (4/12/2025).

MoU tersebut mengatur penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai skema collaborative justice dalam KUHP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa pidana penjara, terutama untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi upaya menciptakan mekanisme penanganan perkara yang lebih humanis, mengedepankan pemulihan sosial, dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Edi usai penandatanganan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga : Layanan Posbakum Hingga Kelurahan, Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan Kemenkumham

KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Melalui skema ini, proses perdamaian antara pelaku dan korban dimungkinkan sebagai bagian penyelesaian perkara.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Pontianak akan bertanggung jawab terhadap mekanisme teknis dan pengawasan pidana kerja sosial. Pengawasan akan melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Satpol PP dan dinas-dinas yang memiliki fungsi pembinaan.

Kegiatan pidana kerja sosial nantinya dapat berupa pembersihan lingkungan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan yang mendukung reintegrasi pelaku di masyarakat.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi. (ndo)

 

Prokopim

Wali Kota Perintahkan SPBU Buka 24 Jam, Distribusi BBM Dipercepat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat rapat koordinasi dengan pihak Pertamina membahas masalah antrean panjang BBM di SPBU.

Eksibisi Meriam Karbit Kembali Semarakkan Tepian Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Eksibisi Meriam Karbit kembali...

Tradisi meriam karbit semarakkan tepian Sungai Kapuas.

Suara Meriam Karbit Menggema, Pontianak Sambut Idulfitri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dentuman meriam karbit kembali...

Penyulutan meriam karbit menandai dimulainya eksibisi yang dimeriahkan sebanyak 229 meriam di 42 titik lokasi.

Wali Kota Edi Tinjau Depot Pertamina, Pastikan Distribusi BBM Lancar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak meninjau langsung Terminal BBM Pertamina yang berada di Pontianak Utara.

Lapangan Salat Id Depan Kantor Wali Kota Pontianak Mulai Dibersihkan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Panitia Hari Besar Islam...

Petugas tengah membersihkan lapangan di depan Kantor Wali Kota, Jalan Rahadi Usman, yang akan digunakan untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriyah.

3.500 Paket Lebaran Dibagikan di Singkawang, Wali Kota Tekankan Kebersamaan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Semangat toleransi dan kebersamaan...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama Wakil Wali Kota Muhammadin saat membagikan paket lebaran di Masjid Jami’ Nurul Huda Singkawang.

berita terkini