Hari Ibu ke-97 Diperingati 22 Desember 2025, Ini Sejarah dan Maknanya

Peringatan Hari Ibu ke-97 pada 22 Desember 2025 di Indonesia. (Freepik.com)

BERIKABARNEWS l – Indonesia memperingati Hari Ibu ke-97 pada Senin, 22 Desember 2025. Berbeda dengan perayaan Mother’s Day di sejumlah negara yang identik dengan peran domestik, Hari Ibu di Indonesia memiliki makna historis yang kuat sebagai simbol perjuangan perempuan dalam gerakan emansipasi dan pembangunan bangsa.

Pada tahun ini, peringatan Hari Ibu mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran strategis perempuan sebagai penggerak utama dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga politik.

Sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres tersebut dihadiri sekitar 600 perempuan dari 30 organisasi dan menjadi tonggak kebangkitan gerakan perempuan nasional. Saat itu, isu utama yang diperjuangkan meliputi hak pendidikan, peningkatan status sosial perempuan, serta perlawanan terhadap berbagai bentuk diskriminasi.

Sepuluh tahun kemudian, melalui Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada 1938, tanggal 22 Desember resmi ditetapkan sebagai Hari Ibu untuk mengenang momentum bersejarah kongres pertama. Penetapan ini kemudian disahkan secara nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, yang menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional, meski tidak termasuk hari libur.

Baca Juga : Pemulihan Bencana Sumatera Dijamin, Pemerintah Kucurkan Rp60 Triliun

Pada peringatan 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa Hari Ibu bukan sekadar perayaan peran ibu dalam keluarga, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kontribusi perempuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional.

Meski 22 Desember bukan hari libur nasional, semangat peringatan Hari Ibu tetap terasa di berbagai daerah. Beragam kegiatan refleksi, kampanye pemberdayaan perempuan, serta ungkapan apresiasi di ruang publik dan media sosial menjadi bagian dari perayaan tersebut.

Momentum Hari Ibu ke-97 diharapkan menjadi pengingat bahwa perempuan merupakan pilar penting bangsa. Dukungan nyata terhadap pemberdayaan perempuan, baik di lingkungan keluarga, dunia kerja, maupun masyarakat luas, dinilai menjadi kunci menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045. *

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini