Antrean Solar Bersubsidi Pontianak Diatur, Berlaku 1 Oktober 2026

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan untuk menertibkan antrean pengisian BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diberlakukan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengaturan antrean dilakukan agar kendaraan yang mengisi solar bersubsidi tidak mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” kata Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, di sejumlah lokasi masih ditemukan kendaraan yang mengantre BBM hingga menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut dapat menghambat lalu lintas, terutama pada jalur yang banyak dilalui kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga : Intrusi Air Laut Ganggu Air Baku Pontianak, Pemkot Siapkan Sumber Alternatif

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, serta instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Salah satu ketentuan utama adalah pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga harus menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina.

Ketentuan tersebut diharapkan membuat penyaluran solar bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.

Untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB.

SPBU diwajibkan menerima distribusi tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan dengan baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Operator SPBU juga diwajibkan memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum melakukan pengisian.

Selain itu, SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi serta mengatur antrean agar kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi Pelayanan

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas serta aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujar Rendrayani.

SPBU juga wajib menyediakan petugas untuk mengatur jalur antrean. Petugas tersebut bertugas mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar SPBU.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diminta mematuhi seluruh ketentuan penyaluran solar bersubsidi.

Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai aturan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan ketentuan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Rendrayani mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran BBM, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Rendrayani berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober 2026 dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami aturan tersebut. Dengan demikian, penerapannya dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.*

Intrusi Air Laut Ganggu Air Baku Pontianak, Pemkot Siapkan Sumber Alternatif

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama...

Pemkot Pontianak siapkan sumber air baku alternatif akibat intrusi air laut.

Karhutla Singkawang Hari ke-22, Titik Api dan Asap Masih Muncul

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Penanganan kebakaran hutan dan...

Tim gabungan memadamkan karhutla di Jalan Senen, Singkawang Utara, Kalimantan Barat. (Res-SKW)

Udara Pontianak Makin Buruk akibat Kabut Asap, AQI Capai 1.569

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kualitas udara di Kota...

Kabut asap menyelimuti Kota Pontianak akibat karhutla.

Semangat Tri Prasetya: RRI Kian Adaptif dan Dekat dengan Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Memasuki usia ke-81 tahun,...

Kepala LPP RRI Pontianak Budi Suwarno didampingi Kabag TU hingga Katim menyalakan obor Tri Prasetya pada puncak perayaan HUT ke-81 RRI di aula RRI Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 11 September 2026. (Foto: RRI/Jodi Aribowo)

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi Pelayanan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).

Pemkot Pontianak Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah usai menandatangani dokumen Rencana Aksi Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (9/9/2026).

berita terkini