BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi sebesar 28,32 persen.
Meski demikian, capaian tersebut masih di bawah target sebesar 55,80 persen. Artinya, masih ada selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar untuk mencapai target kepesertaan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan perlindungan jaminan sosial penting bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko lain yang dapat menghilangkan sumber penghasilan.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga : Masukan Fraksi DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Pontianak 2026
Untuk mengejar target kepesertaan, Amirullah menekankan perlunya pembenahan data, peningkatan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Pekerja memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara optimal.
Karena itu, perluasan kepesertaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar perlindungan dapat menjangkau pekerja secara lebih luas dan tepat sasaran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyebut hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak.
Dari jumlah tersebut, pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar, yakni Rp93 miliar untuk 6.644 peserta. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi pembayaran.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar. Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar, sedangkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia mencapai Rp1,6 miliar untuk jenjang TK hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” katanya.
Baca Juga : Kabut Asap Belum Reda, Insan Maritim Peduli Bantu Ojol dan Warga Pontianak
BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kepesertaan pada sejumlah segmen pekerja yang dinilai belum terlindungi secara optimal.
Salah satunya sektor jasa konstruksi. Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan sektor konstruksi.
Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran. Pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta berbagai usaha kecil lainnya masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
Perlindungan juga akan diperluas kepada pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, hingga kurir.
Untuk pekerja transportasi online dan kurir, mekanisme kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk melindungi diri masih perlu ditingkatkan.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Pekerja dengan penghasilan tidak menentu dinilai membutuhkan dukungan karena kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial masih rendah.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
Selain melalui CSR, BPJS Ketenagakerjaan menggagas gerakan ASN untuk ikut melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar. Sasaran tersebut antara lain asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Gandeng Mahasiswa Kawal Pembangunan dan Inovasi
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak.
Menurut Agus, tim tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim optimalisasi tersebut.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Agus menegaskan, peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Kejaksaan juga menjadi mitra strategis pemerintah melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif untuk membangun budaya kepatuhan hukum.
Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya.*
