Bareskrim Polri Peringatkan Penyalahgunaan AI untuk Konten Deepfake Asusila

Kasus asusila melalui penyalahgunaan AI dan deepfake terancam pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. (freepik.com/rawpixel-com)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri memberikan peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memodifikasi foto pribadi menjadi konten asusila. Praktik ini banyak ditemukan di media sosial X dengan memanfaatkan fitur Grok AI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pembuatan konten deepfake asusila merupakan tindak pidana serius dan kini masuk dalam fokus penyelidikan kepolisian.

“Perkembangan teknologi sekarang mengarah kepada AI, termasuk deepfake. Kami sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap bentuk manipulasi data elektronik terhadap foto milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila manipulasi tersebut bertujuan untuk membuat konten cabul, pelaku dapat langsung diproses secara pidana.

“Selama bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” tegasnya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026, pengawasan terhadap ruang digital kini semakin diperketat. Pelaku penyebaran konten pornografi berbasis deepfake dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun.

Selain menyasar pelaku, pemerintah juga memberi peringatan kepada penyedia platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pemblokiran akses platform X di Indonesia, apabila celah keamanan pada fitur Grok AI tidak segera ditutup.

Baca Juga : Kemkomdigi Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X

Kontroversi ini dipicu oleh fitur pengeditan gambar dan “spicy mode” pada Grok AI besutan xAI milik Elon Musk yang dinilai minim pengamanan. Fitur tersebut memungkinkan pengguna memodifikasi foto orang lain melalui perintah teks, termasuk praktik digital undressing yang melanggar privasi.

Kasus serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara dan wilayah, seperti Uni Eropa, Prancis, India, dan Malaysia, juga mulai melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan teknologi deepfake, termasuk yang melibatkan korban di bawah umur.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila untuk segera melapor melalui aparat penegak hukum atau kanal pengaduan resmi pemerintah.

“Ruang digital harus tetap aman dan menghormati hak privasi serta citra diri setiap warga negara,” tutup Himawan. *

Sumber :

TBNews

Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pemerintah terkait harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengusutan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut meski pengumpulan data telah selesai.

Indonesia Bidik Generasi Muda Jadi Inovator AI, Siapkan Tata Kelola Kecerdasan Buatan

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia menargetkan generasi...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan visi Indonesia membangun generasi muda sebagai inovator AI pada WSIS Forum 2026 di Jenewa, Swiss.

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW)...

Ketua IPW memberikan pernyataan terkait dukungan kepada Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Jadi Sorotan, DPR Minta Investigasi Independen

BERIKABARNEWS l – Kematian seorang ibu hamil di...

Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya seorang ibu hamil saat terjadi kontak tembak di wilayah konflik.

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

berita terkini