BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga mengelola platform phishing internasional bernama Kratos. Platform tersebut diduga menyediakan layanan Phishing-as-a-Service (PhaaS) yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menyerang korban di berbagai negara, termasuk Jerman dan Amerika Serikat.
MI diamankan pada 11 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengembangkan sekaligus mengelola platform Kratos dari Pontianak dengan menyediakan perangkat phishing siap pakai yang diperjualbelikan kepada para pelanggannya.
Data dari Federal Bureau of Investigation (FBI) menunjukkan platform Kratos memiliki lebih dari 1.784 pelanggan. Dari aktivitas tersebut, MI diduga meraup pendapatan sedikitnya USD317.074 atau setara miliaran rupiah melalui transaksi menggunakan aset kripto.
Baca Juga : Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pengembangan penyidikan menemukan adanya korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut telah diteruskan kepada otoritas penegak hukum di kedua negara untuk tindak lanjut.
“Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut langsung kami sampaikan kepada BKA Jerman dan FBI untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan data Bundeskriminalamt (BKA) Jerman, serangan yang diduga menggunakan platform Kratos berdampak terhadap 7.981 pihak, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga organisasi masyarakat. Salah satu korban di Jerman dilaporkan mengalami kerugian mencapai EUR28.146,32 akibat penipuan melalui rekayasa email faktur palsu.
Sementara itu, FBI mencatat platform tersebut juga diduga digunakan untuk menyerang instansi pemerintah di Negara Bagian Texas serta sebuah perusahaan di Illinois, Amerika Serikat.
Baca Juga : Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai pasok kejahatan siber dari hulu, khususnya terhadap penyedia perangkat phishing yang diperdagangkan secara global.
“Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan dan diperjualbelikan,” tegasnya.
Saat ini MI telah ditahan sejak 12 Juli 2026. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti digital dan melacak aset kripto yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila terbukti bersalah, MI terancam hukuman penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
