BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM karena pelakunya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu kelangkaan BBM yang sempat beredar di masyarakat. Polisi mengimbau warga tetap tenang, tidak melakukan panic buying, serta membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, mengatakan pembelian BBM secara berlebihan justru berpotensi memicu kelangkaan di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh isu-isu yang menimbulkan keresahan. Belilah BBM sesuai kebutuhan harian secara wajar agar tidak mengganggu kelancaran distribusi,” ujar IPTU Jamali, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Curi 40 Batang Besi Holo di Roban, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Singkawang Tengah
IPTU Jamali menegaskan masyarakat maupun pihak lain dilarang melakukan penimbunan BBM, baik dengan menyimpan dalam jumlah besar, mengisi jeriken tanpa ketentuan yang berlaku, maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Menurutnya, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
“Ancaman hukumnya bukan main-main. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Baca Juga : Stok Pertalite Kubu Raya Aman, Polres Imbau Warga Tidak Panic Buying
Untuk memastikan penyaluran BBM tetap aman dan tepat sasaran, Polres Kapuas Hulu bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.*
