BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk zat Etomidate.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat (30/10/2026).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan modus peredaran narkotika kini semakin berkembang. Pengedar tidak hanya menggunakan bentuk konvensional seperti serbuk dan pil, tetapi juga memanfaatkan perangkat elektronik, termasuk rokok elektrik.
Baca Juga : Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, Sita Hampir 1,2 Ton Narkotika
Menurut Johnny, perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan cairan atau liquid berpotensi disalahgunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika. Bahkan, kandungan berbahaya di dalam cairan tersebut sulit dikenali secara kasatmata.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Salah satu perhatian Polri adalah penyalahgunaan Etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga : Kemenhut Siagakan 61 Pesawat dan Helikopter Tangani Karhutla 2026
Kebijakan larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Polri juga menyiapkan sanksi tegas bagi personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Johnny berharap kebijakan yang diterapkan dari lingkungan internal kepolisian ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama melalui penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, berintegritas, serta profesional.*
