BERIKABARNEWS l SEKADAU – Perselisihan dalam hubungan asmara berujung pada tindak pidana. Seorang pria berinisial S (31) diamankan polisi setelah membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik calon istrinya, M (40), ke wilayah Pontianak Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) dini hari di rumah korban yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam kamar. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian meninggalkan rumah sambil membawa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.
Beberapa hari berselang, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya telah digadaikan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Pontianak Timur dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, Zainal Abidin, Rabu (8/4).
Baca Juga : Curi Motor di Mess, Pelaku Diringkus Polisi di Pelabuhan Dwikora
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK dan dokumen kendaraan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan personal yang belum memiliki ikatan hukum yang jelas, guna mencegah kejadian serupa.*
