Cegah Kelalaian Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah saat penanganan bencana. (instagram.com/kemendagri)

BERIKABARNEWS l – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperpanjang larangan perjalanan luar negeri bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru ini berlaku mulai sekarang hingga 15 Januari 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas meningkatnya potensi bencana dan cuaca ekstrem di berbagai daerah.

Mendagri menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang sedang menghadapi situasi darurat. Menurutnya, kesiapsiagaan pemimpin daerah merupakan faktor kunci dalam memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujar Mendagri, Selasa (9/12/2025).

Dalam penanganan bencana, kepala daerah memegang peran strategis sebagai pengambil keputusan utama dalam status tanggap darurat. Selain itu, sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah menjadi pusat koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, dan seluruh perangkat daerah. Absennya pemimpin di lapangan berpotensi menimbulkan perlambatan dalam respon dan melemahkan koordinasi antarinstansi.

Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh kepada daerah terdampak agar penanganan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Penggunaan Gajah Jinak di Pidie Jaya Memicu Pro dan Kontra Publik

Penerbitan SE ini juga menjadi pengingat atas komitmen Kemendagri dalam menjaga disiplin dan integritas kepala daerah. Sebelumnya, Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan tetap berangkat umrah tanpa izin resmi. Keberangkatan tersebut dilakukan saat daerahnya sedang dilanda banjir dan longsor, meski izin perjalanan luar negeri telah ditolak oleh Gubernur Aceh.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 76 Ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kasus tersebut menjadi contoh penting bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah wajib melalui prosedur resmi dan tidak diperbolehkan saat wilayah sedang menghadapi kondisi darurat.

Melalui kebijakan terbaru ini, Kemendagri berharap seluruh kepala daerah tetap fokus menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dan memastikan penanganan bencana berjalan optimal. *

 

Sumber :

Kemendagri

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini