BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua pria asal Sambas, Kalimantan Barat, harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi dan terlibat percobaan pencurian kabel listrik.
Pengadilan Sesyen di Kuching, Sarawak, pada Jumat (6/3/2026) menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada kedua terdakwa, yakni Hamadi Karni (42) dan rekannya yang berusia 19 tahun.
Keduanya mengaku bersalah dalam persidangan terpisah berdasarkan Akta Imigrasi Malaysia 1959/63, khususnya Pasal 6(1)(c) terkait masuknya warga asing tanpa dokumen sah.
Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa. Namun, Hamadi Karni juga dikenakan hukuman tambahan berupa satu kali cambukan.
Sementara rekannya yang berusia 19 tahun tidak dijatuhi hukuman cambuk karena mempertimbangkan faktor usia.
Setelah menjalani masa hukuman, keduanya akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses deportasi atau tindakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 pagi. Polisi menemukan kedua pria tersebut di area gardu induk listrik di Jalan Demak Laut, Kuching, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun dokumen perjalanan yang sah.
Baca Juga : Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mereka telah berada di Malaysia sejak Juli 2025 setelah masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Aruk–Biawak.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan kerusakan pada pintu pilar listrik serta lubang galian. Kedua terdakwa mengakui bahwa mereka masuk ke area tersebut dengan tujuan mencuri kabel listrik.
Petugas turut menyita barang bukti berupa parang dan sekop yang diduga digunakan untuk membongkar fasilitas gardu listrik.
Didenda atas Pelanggaran Tambahan
Selain pelanggaran imigrasi, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 37(1) Ordonansi Pelanggaran Ringan Sarawak 1958 karena berada di lokasi tanpa alasan yang jelas.
Majistret Nur Syaheeqa Nazwa Radzali menjatuhkan denda tambahan sebesar RM500 atau sekitar Rp1,7 juta. Jika tidak mampu membayar, keduanya harus menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara.
Dalam persidangan tersebut, kedua warga Sambas itu tidak didampingi pengacara. Sementara penuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ruvinasini Pandian, Chuah Kai Sheng, dan Muhammad Afiq Safly Nor Kazly. *
Sumber :
Utusan Borneo
