68 WNI Dideportasi dari Johor

Puluhan WNI bersiap dipulangkan dari Depot Imigrasi Kota Nanas Johor menuju Indonesia.

BERIKABARNEWS l JOHOR – Sebanyak 68 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di Depot Imigrasi Kota Nanas, Johor, dipulangkan ke Indonesia pada pekan terakhir Februari 2026. Pemulangan ini merupakan bagian dari deportasi massal terhadap 245 warga asing dari berbagai negara.

Deportasi tersebut dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Johor sebagai langkah rutin untuk mengurangi kepadatan tahanan di depot imigrasi, khususnya bagi mereka yang telah menyelesaikan masa hukuman atau proses administrasi keimigrasian.

Proses pemulangan para WNI dilakukan melalui dua jalur, yakni udara dan laut. Sebagian besar diterbangkan melalui Kuala Lumpur International Airport (KLIA 1 dan KLIA 2). Sementara itu, sejumlah WNI lainnya dipulangkan melalui jalur laut dari Terminal Feri Stulang Laut menuju Indonesia.

Otoritas setempat memastikan seluruh WNI yang dideportasi telah memiliki dokumen perjalanan yang sah. Bagi yang paspornya telah habis masa berlaku, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen darurat lainnya agar proses repatriasi berjalan lancar.

Terkait pembiayaan tiket, sebagian besar berasal dari dana pribadi para WNI atau bantuan keluarga di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, pihak konsulat turut berkoordinasi untuk memastikan proses pemulangan tetap terlaksana meski terdapat kendala biaya.

Namun, deportasi ini juga membawa konsekuensi hukum. Seluruh WNI yang dipulangkan secara otomatis masuk dalam daftar hitam (blacklist) sistem imigrasi Malaysia. Artinya, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke Malaysia dalam jangka waktu tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga : Imigrasi Sabah Amankan 15 WNI dalam Operasi di Sipitang

Pihak Depot Imigrasi Kota Nanas juga mengingatkan keluarga di Indonesia agar waspada terhadap praktik penipuan. Seluruh proses administrasi di loket resmi tidak dipungut biaya tambahan.

Untuk informasi status tahanan atau pertanyaan lebih lanjut, keluarga dapat menghubungi Unit Rekod dan Pemindahan DIPN atau memanfaatkan Sistem Pertanyaan Online (SPO) yang disediakan otoritas imigrasi.

Pemulangan puluhan WNI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan demi menghindari sanksi berat hingga deportasi.*

 

Sumber :

JIM Negeri Johor

AirBorneo Akui Bangkok Masuk Rencana Ekspansi, Namun Belum Ajukan Rute

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan AirBorneo mengakui...

AirBorneo mengklarifikasi bahwa rute penerbangan langsung Kuching-Bangkok masih dalam tahap perencanaan ekspansi.

AirBorneo Hadirkan Penerbangan Langsung Kuching–Bangkok

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kabar mengenai rencana pembukaan...

Suasana Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok Thailand yang menjadi tujuan rencana penerbangan langsung AirBorneo dari Kuching.

Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online...

Ilustrasi seorang WNI divonis pengadilan Sarawak, Malaysia, terkait kasus judi online dan pelanggaran imigrasi.

Manuskrip Langka Sultan Tengah Ditemukan, Sarawak Bidik Pengakuan Dunia UNESCO

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Penemuan manuskrip langka peninggalan...

Manuskrip langka Sultan Tengah abad ke-16 yang ditemukan di Sarawak dan ditargetkan masuk daftar warisan dunia UNESCO.

Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

Jelang Hari Gawai, Musibah Kebakaran Hantam Warga Kampung Labau

BERIKABARNEWS l BEKENU – Musibah kebakaran melanda rumah...

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melahap rumah panjang di Kampung Labau, Sarawak menjelang perayaan Hari Gawai.

berita terkini