Terancam Denda Rp500 Ribu, Satpol PP Pontianak Tegaskan Larangan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan jalan atau ruang publik. Pemberian uang secara langsung di jalan dinilai berbahaya bagi ketertiban lalu lintas dan mendorong ketergantungan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi Tegas Menanti Pemberi dan Penerima di Jalan

Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur spesifik dalam Pasal 42 huruf e Perda No. 19 Tahun 2021.

Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa petugas akan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, sanksi yang menanti adalah:

  • Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
  • Sanksi administrasi lain, termasuk penahanan sementara identitas.

“Aturan ini sudah jelas. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan kota. Perbuatan yang tampak baik (memberi uang) justru menimbulkan dampak buruk, termasuk memicu kemacetan dan bahaya kecelakaan,” jelas Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Cara Tepat Berdonasi untuk Wujudkan Pontianak Tertib

Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial warga. Justru, masyarakat didorong untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang resmi dan terorganisir agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat bisa menyalurkan donasi melalui:

  • Dinas Sosial
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Program sosial resmi pemerintah lainnya

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pengemis di jalanan dan menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat. (ndo)

 

 

Satpolpp.pontianak

PKK Pontianak Ajak 286 Anak Nobar Film Anak-anak Bambu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua TP PKK Pontianak...

Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Arbiastutie bersama anak-anak saat nonton bareng film Anak-anak Bambu di XXI Ayani Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Pemkot Pontianak Perkuat Keterbukaan Informasi Publik hingga ke Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Siap Jadi Identitas Kota, 16 Tim Rancang Logo Hari Jadi ke-255 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 16 tim kreatif...

16 tim kreatif mengikuti workshop perancangan logo Hari Jadi ke-255 Pontianak

Jaga Pontianak Tetap Harmonis, Bahasan Ajak Penyuluh Agama Perkuat Toleransi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menghadiri Dialog Kebangsaan melalui Semangat Lintas Agama di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2026).

18 Ruko Terbakar di Pontianak, Wako Edi Ingatkan Risiko Bangunan Runtuh

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 18 ruko di...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau lokasi 18 ruko terbakar di Jalan Barito, Rabu (26/8/2026).

Mobil Terjun Bebas di Parit Haji Husein I

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebuah mobil terjun ke...

Mobil terjun ke parit di Jalan Parit Haji Husein I Pontianak usai Maghrib.

berita terkini