BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Meliau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial RTE (36) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Meliau.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di sebuah rumah di Gang Bakti, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku berhasil diamankan di dalam rumah dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Iptu Supar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi, satu dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga : Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi
Saat ini, RTE beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Iptu Supar memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polsek Meliau dan Polres Sanggau akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.*
