BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperkuat pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan berulang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan pelajar.
Langkah tersebut dilakukan setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Dishub mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Aturan tersebut mewajibkan kendaraan yang beroperasi di wilayah Pontianak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan kendaraan 20 feet dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga : Wako Edi Dorong Atlet Renang Pontianak Pecahkan Rekor di Kejuaraan Antarklub
Rendrayani menjelaskan, pembatasan diberlakukan karena kapasitas jalan di Pontianak masih terbatas. Selain itu, kota tersebut belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter juga tidak diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan. Kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi di jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.
Ruas yang diperbolehkan antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
Khusus angkutan peti kemas 40 feet, kendaraan diperbolehkan melintas di Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
“Pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan diminta menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” jelasnya.
Menurut Rendrayani, pengaturan kendaraan besar diperlukan untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan saat aktivitas masyarakat sedang padat, termasuk ketika pelajar berangkat dan pulang sekolah.
Baca Juga : Polisi-Damkar Siaga Karhutla, Lokasi Rawan di Pontianak Utara Dipantau
Selain mengatur kendaraan besar, Pemkot Pontianak menyiapkan pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini berada di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Rendrayani.
Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi membawa kendaraan.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Rendrayani mengajak pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, dan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.*
