BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi 2026 dengan menyasar pekerja sektor transportasi yang berisiko tinggi di jalan raya. Mulai Januari 2026, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, hingga kurir logistik mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui kebijakan ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan. Stimulus tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja mandiri sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok dengan risiko kerja tinggi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar jaminan sosial semakin terjangkau oleh masyarakat pekerja informal.
“Pekerja transportasi mendapatkan potongan iuran 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja mandiri,” ujar Indah, Senin (19/1/2026).
Diskon iuran ini berlaku bagi pengemudi dan kurir, baik yang bekerja melalui platform digital maupun konvensional. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta lama maupun peserta baru, selama iurannya dibayarkan secara mandiri.
Namun demikian, Indah menegaskan bahwa stimulus ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Harga ICP Desember 2025 Turun ke 61,1 Dolar AS
Pemerintah menetapkan masa berlaku diskon cukup panjang, yakni selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi.
Meski iuran lebih ringan, manfaat JKK dan JKM tetap optimal. Program JKK memberikan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk biaya pengobatan tanpa batas dan santunan. Sementara JKM menjamin santunan tunai bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Melalui stimulus ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja sektor transportasi semakin terjaga serta kesadaran akan pentingnya jaminan sosial terus meningkat. *
Sumber :
InfoPublik
