BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami kasus penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Singapura setelah diduga memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (21/12/2025) di perairan sekitar Tanah Merah, Singapura.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keenam WNI diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (Police Coast Guard/PCG) dan saat ini masih menjalani proses hukum. KBRI Singapura langsung melakukan koordinasi intensif dengan Singapore Police Force guna memastikan kondisi serta status hukum para WNI.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima Kemlu, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Aparat PCG mencurigai sebuah perahu kayu yang terdeteksi memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin. Setelah dilakukan pencegatan, enam pria berkewarganegaraan Indonesia berusia antara 23 hingga 29 tahun diamankan sebelum mencapai daratan.
Baca Juga : Puluhan Korban Bus Cahaya Trans Terima Santunan
Kemlu RI menegaskan komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Melalui KBRI Singapura, pemerintah terus menghimpun data lengkap terkait identitas, kondisi kesehatan, serta sangkaan hukum yang dikenakan kepada para WNI tersebut.
“KBRI Singapura terus berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Direktorat PWNI Kemlu RI, Senin (22/12/2025).
Kemlu RI juga mengingatkan bahwa Singapura memiliki aturan imigrasi yang sangat ketat. Masuk ke wilayah negara tersebut tanpa dokumen resmi dapat dikenai sanksi berat, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman cambuk. *
Sumber :
Kemlu.go.id
