Puluhan Korban Bus Cahaya Trans Terima Santunan

Santunan diberikan untuk para korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Tol Semarang. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l SEMARANG – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Tol Simpang Susun Krapyak, Semarang, menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Senin (22/12/2025), sebanyak 31 korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, telah terdata untuk mendapatkan jaminan dari negara.

Plt Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan maut tersebut. Ia menegaskan penyaluran santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan nilai maksimal hingga Rp20 juta.

“Petugas Jasa Raharja Jawa Tengah telah berada di lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan. Beberapa ahli waris korban meninggal dunia juga telah teridentifikasi, dan proses penyaluran santunan segera dilakukan,” ujar Dewi.

Selain santunan, Jasa Raharja juga menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Dengan jaminan tersebut, korban luka dapat menjalani perawatan tanpa harus terbebani biaya administrasi awal.

Baca Juga : Bus PO Cahaya Trans Terguling di Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas

Saat ini, korban luka masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, di antaranya RSUP Dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RSUD Tugu Semarang.

Menyikapi kejadian tersebut, Dewi mengingatkan para pengusaha otobus dan pengemudi agar selalu mengutamakan aspek keselamatan. Kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kendaraan wajib dipastikan laik jalan dan pengemudi harus beristirahat cukup sebelum melakukan perjalanan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Krapyak, Semarang. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini