BERIKABARNEWS l SEMARANG – Upaya ekspor ilegal 90,2 ton kratom asal Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Komoditas senilai Rp4,96 miliar tersebut rencananya akan dikirim ke India dengan modus pemalsuan dokumen.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY bersama aparat penegak hukum bertindak cepat setelah menerima hasil analisis intelijen.
Kepala Kanwil DJBC Jateng & DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini telah terdeteksi sejak September 2025 berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Petugas mencurigai pengiriman lima kontainer ukuran 40 kaki yang diberangkatkan dari Pontianak.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai “Foodstuff Coffee” atau produk kopi olahan. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan 3.608 karung berisi remahan daun kratom berwarna hijau.
“Barang yang diberitahukan sebagai kopi ternyata berisi kratom. Total berat mencapai 90,2 ton dengan nilai diperkirakan Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Atas perbuatan tersebut, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,4 Miliar oleh Kemnaker
Aturan Ketat Ekspor Kratom di Indonesia
Sementara itu, Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa tata niaga ekspor kratom telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut membatasi ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk tertentu serta mewajibkan pemenuhan standar farmasi.
Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga biosekuriti nasional sekaligus memastikan reputasi perdagangan Indonesia tetap terjaga di pasar global.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, turut mengapresiasi kerja keras tim gabungan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung penuh penegakan aturan yang tegas. Transparansi dan kepatuhan pelaku usaha sangat menentukan stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun kratom memiliki nilai ekonomi, aspek keamanan dan uji klinis tetap harus menjadi perhatian utama, sehingga pengawasan terhadap komoditas ini tidak boleh kendor.*
Sumber :
Humas Jateng, Karantina Jateng
