BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba. Sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak mengungkap sembilan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 10 pria dan satu perempuan yang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Pengungkapan sembilan kasus narkoba itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Narkoba AKP Dwi Haryanto Putro dan Kasi Humas AKP Wagitri dalam konferensi pers di Aula Polresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga : Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Pontianak, Celurit dan Sabit Disita
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 38 paket sabu dengan berat bruto mencapai 126,13 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua cartridge pod yang berisi cairan Etomidate dengan berat 17,36 gram.
Kapolresta Pontianak menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan narkoba yang dilakukan jajarannya selama Juli 2026.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan para tersangka.
Baca Juga : Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib
Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.*
