BERIKABARNEWS l JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyoroti besarnya beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut membahas persoalan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD.
Dalam forum itu, Ria Norsan meminta pemerintah pusat memberikan dukungan pembiayaan PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagi formasi guru dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memang penting untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan pegawai. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah PPPK juga berdampak langsung terhadap membengkaknya belanja pegawai daerah.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujar Ria Norsan.
Ia mengingatkan, apabila seluruh beban pembiayaan PPPK dibebankan ke APBD, maka ruang fiskal daerah akan semakin sempit dan berpotensi menghambat pembangunan.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Ajak Generasi Muda Peduli Pertanian dan Kelestarian Lingkungan
Karena itu, Pemprov Kalbar mendorong adanya skema pembiayaan PPPK lewat APBN agar pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan anggaran untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Norsan menilai dukungan pusat terhadap pembiayaan PPPK akan membantu daerah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan sektor pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal.
Selain itu, anggaran daerah juga dapat lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian yang berkelanjutan agar tidak membebani APBD secara berlebihan.**
