BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7/2026). Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat penyakit saraf kejepit, sehingga ia memilih fokus menjalani pengobatan.
Pengunduran diri itu diumumkan hanya sekitar sepekan setelah Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Hotman Paris menyampaikan keputusan tersebut saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa niat untuk mundur telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah sekitar dua hari sebelum diumumkan kepada publik.
Baca Juga : Prabowo Resmi Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, Gantikan Nanik S. Deyang
Dalam waktu dekat, Hotman akan bertolak ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif demi memulihkan kondisi kesehatannya.
“Besok subuh saya mau ke Singapura untuk berobat. Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa makin parah, saya resmi memberitahukan mundur sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus di Kejaksaan Agung,” ujar Hotman.
Ia menegaskan, keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan medis agar dapat fokus menjalani proses pemulihan tanpa terganggu aktivitas pendampingan hukum.
Baca Juga : Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prioritaskan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis
Hotman Paris diketahui baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Artinya, ia hanya mendampingi kliennya selama sekitar satu pekan sebelum memutuskan mundur.
Menurut Hotman, pengunduran dirinya sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani, melainkan semata-mata karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan intensif.
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Republik Indonesia telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI. Barang bukti yang diserahkan meliputi 74 kilogram emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar.*
