Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris Hutapea terkait pengunduran dirinya dari tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7/2026). Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat penyakit saraf kejepit, sehingga ia memilih fokus menjalani pengobatan.

Pengunduran diri itu diumumkan hanya sekitar sepekan setelah Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.

Hotman Paris menyampaikan keputusan tersebut saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa niat untuk mundur telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah sekitar dua hari sebelum diumumkan kepada publik.

Baca Juga : Prabowo Resmi Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

Dalam waktu dekat, Hotman akan bertolak ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif demi memulihkan kondisi kesehatannya.

“Besok subuh saya mau ke Singapura untuk berobat. Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa makin parah, saya resmi memberitahukan mundur sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus di Kejaksaan Agung,” ujar Hotman.

Ia menegaskan, keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan medis agar dapat fokus menjalani proses pemulihan tanpa terganggu aktivitas pendampingan hukum.

Baca Juga : Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prioritaskan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

Hotman Paris diketahui baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Artinya, ia hanya mendampingi kliennya selama sekitar satu pekan sebelum memutuskan mundur.

Menurut Hotman, pengunduran dirinya sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani, melainkan semata-mata karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan intensif.

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Republik Indonesia telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI. Barang bukti yang diserahkan meliputi 74 kilogram emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar.*

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini