BERIKABARNEWS l KUCHING- Seorang perempuan muda asal Kalbar divonis empat bulan penjara dan denda 3000 Ringgit karena bermain judi online dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat memasuki Malaysia.
Gadis berinisial VRM (26) asal Kalimantan Barat, Indonesia tersebut ditangkap di sebuah kafe di Tabuan Jaya, Kuching saat sedang bermain judi online pada 24 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan intensif, VRM juga kedapatan tak memiliki dokumen perjalanan sah.
Baca Juga : Kedapatan Miliki 93 Telur Penyu, Warga Indonesia Dipenjara 6 Bulan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Iris Awen Jon, VRM didakwa melanggar dua pasal dalam peraturan perundang-undangan Malaysia. Yaitu pasal tentang keimigrasi dan permainan judi.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim Iris juga memerintahkan agar terdakwa diproses hukum oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) untuk tindakan lebih lanjut. (ndo)