BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong para nazir atau pengelola wakaf meningkatkan profesionalisme dalam mengelola aset wakaf agar lebih transparan, amanah, dan produktif. Menurutnya, wakaf tidak hanya berfungsi untuk pembangunan rumah ibadah, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat.
Pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang seimbang antara aspek fisik, kesejahteraan masyarakat, nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Bahasan menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pembinaan Nazir setelah pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan, pemanfaatan wakaf perlu diperluas. Selain tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, aset wakaf juga dapat dikelola secara produktif sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Baca Juga : HUT ke-255 Pontianak, Wako Edi Ajak Warga Wujudkan Kota Tangguh Bersahabat
Bahasan menilai pembinaan nazir penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai administrasi dan tata kelola wakaf. Menurutnya, persoalan wakaf terkadang memicu perbedaan pendapat karena status aset maupun mekanisme pengelolaannya belum dipahami secara bersama.
Salah satu persoalan yang dapat muncul ialah gesekan antara pengelola wakaf dan ahli waris wakif atau pihak yang mewakafkan harta. Karena itu, keterbukaan administrasi dan kejelasan status aset diperlukan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat, termasuk pengelola rumah ibadah, mengenai administrasi serta tata kelola wakaf yang baik.
Baca Juga : RAPBD Pontianak 2027 Capai Rp2,18 Triliun, Pemkot Sesuaikan Program akibat Perubahan Transfer Daerah
Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak juga terus mendukung penguatan kehidupan keagamaan masyarakat. Dukungan tersebut diberikan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, hingga pengurus fardu kifayah.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkot Pontianak tetap mengalokasikan dukungan bagi sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah pada tahun ini. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan karakter dan kehidupan spiritual masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.

Selain profesionalisme, Bahasan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila aset maupun dana wakaf dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, BWI, dan masyarakat semakin kuat sehingga wakaf dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi umat sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat.
“Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, memperkuat kepedulian sosial dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya.*
