Kemkomdigi Keluarkan Teguran Ketiga, Platform X Denda Rp78 Juta Karena Lalai Moderasi Konten

Platform X (Twitter) yang menjadi mendapatkan teguran ketiga dan denda dari Kemkomdigi terkait pelanggaran moderasi konten. (freepik.com/starline)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin tegas menegakkan regulasi di ruang digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dijatuhkan karena X belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78.125.000.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali diterapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran kewajiban moderasi konten, khususnya konten pornografi, yang ditemukan Kemkomdigi pada 12 September 2025.

Meskipun X telah melakukan take down konten dua hari setelah Teguran Kedua, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dilaksanakan.

Eskalasi sanksi mengacu pada:

  • PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kominfo
  • Keputusan Menteri terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
  • X Belum Punya Kantor Perwakilan dan Narahubung di Indonesia

Baca Juga : Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Selain denda, Kemkomdigi juga menyoroti rendahnya kepatuhan administratif Platform X di Indonesia. Hingga kini:

  • X belum memiliki kantor perwakilan
  • X belum menunjuk narahubung resmi

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Denda Masuk ke Kas Negara

Kemkomdigi memastikan seluruh denda administratif akan disetor ke kas negara melalui mekanisme resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan semua platform, lokal maupun global, tunduk pada regulasi nasional. *

 

Komdigi.go.id

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

berita terkini