Kemkomdigi Keluarkan Teguran Ketiga, Platform X Denda Rp78 Juta Karena Lalai Moderasi Konten

Platform X (Twitter) yang menjadi mendapatkan teguran ketiga dan denda dari Kemkomdigi terkait pelanggaran moderasi konten. (freepik.com/starline)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin tegas menegakkan regulasi di ruang digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dijatuhkan karena X belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78.125.000.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali diterapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran kewajiban moderasi konten, khususnya konten pornografi, yang ditemukan Kemkomdigi pada 12 September 2025.

Meskipun X telah melakukan take down konten dua hari setelah Teguran Kedua, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dilaksanakan.

Eskalasi sanksi mengacu pada:

  • PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kominfo
  • Keputusan Menteri terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
  • X Belum Punya Kantor Perwakilan dan Narahubung di Indonesia

Baca Juga : Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Selain denda, Kemkomdigi juga menyoroti rendahnya kepatuhan administratif Platform X di Indonesia. Hingga kini:

  • X belum memiliki kantor perwakilan
  • X belum menunjuk narahubung resmi

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Denda Masuk ke Kas Negara

Kemkomdigi memastikan seluruh denda administratif akan disetor ke kas negara melalui mekanisme resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan semua platform, lokal maupun global, tunduk pada regulasi nasional. *

 

Komdigi.go.id

Panglima Jilah Temui Prabowo, Karhutla Kalbar Jadi Pembahasan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima...

Panglima Jilah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas penanganan karhutla Kalbar. (Foto: BPMI Setpres)

Gerhana Bulan 28 Agustus 2026 Tak Terlihat di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG

BERIKABARNEWS l – Gerhana Bulan Sebagian akan menghiasi...

Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026. (Foto: Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026.)

Akun WhatsApp Diblokir Mendadak, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Meta, perusahaan induk WhatsApp,...

Ilustrasi - Perwakilan WhatsApp dan Kemkomdigi membahas pemblokiran akun WhatsApp di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: unsplash.com/@brett_jordan)

Karhutla Kalbar, Polri Kirim 200 Tabung Oksigen dan Peralatan Pemadaman

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengirim bantuan logistik...

Polri mengirim bantuan peralatan dan logistik untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Polri)

Viral Rekening Donasi Diblokir, Logo Mandiri di Gedung Thamrin Mendadak Dicopot

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Logo “Mandiri” di fasad...

Logo Mandiri dicopot dari Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : threads.com/@jeff_deo)

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengungkap 89 kasus...

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penanganan kasus karhutla 2026. (Foto: Polri)

berita terkini