BERIKABARNEWS l KUCHING – Negara kembali hadir memberikan pelindungan bagi warganya di luar negeri. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching memfasilitasi pemulangan 151 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, pada 12–13 Februari 2026. Dalam proses tersebut, KJRI juga mengawal kepulangan dua jenazah PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini merupakan hasil sinergi antara KJRI Kuching, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Suasana haru dan khidmat menyertai proses pemulangan dua jenazah PMI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak. Keduanya adalah PMI berinisial I (24), yang wafat di Bintulu pada 10 Februari 2026, serta R (46), yang meninggal di Miri pada 8 Februari 2026.
KJRI Kuching memastikan seluruh proses administratif dan logistik berjalan lancar, sehingga jenazah dapat dipulangkan ke kampung halaman di NTB untuk dimakamkan secara layak oleh keluarga.
Selain pemulangan jenazah, pada 13 Februari 2026 KJRI Kuching mendampingi deportasi 79 WNI dari Depot Tahan Imigrasi (DTI) Bekenu. Pada hari yang sama, satu WNI perempuan asal Singkawang, Kalimantan Barat, juga direpatriasi karena menderita Hepatitis-A.
Total 80 WNI dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong (PLBN Entikong) pada hari tersebut. Sehari sebelumnya, 12 Februari 2026, sebanyak 71 WNI juga dideportasi dari DTI Semuja, Serian.

Baca Juga : Op Taring Delta Gagalkan 39 Migran Indonesia di Perairan Sabak Bernam
Secara keseluruhan, dalam dua hari tercatat 151 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia. Mayoritas berasal dari Kalimantan Barat (95 orang), Jawa Timur (28 orang), Nusa Tenggara Timur (7 orang), serta Jawa Barat dan Jawa Tengah (masing-masing 7 orang). Selebihnya berasal dari Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Dari total WNI yang dideportasi, sebanyak 146 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal atau bekerja tanpa izin sah. Lima orang lainnya tersangkut kasus pidana, terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus judi daring.
Berdasarkan sektor pekerjaan, sebagian besar bekerja di bidang jasa (47 orang), konstruksi (46 orang), perkebunan (28 orang), dan industri (14 orang).
Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 982 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Delapan orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching.
Konsul Konsuler I KJRI Kuching, Musa Derek Sairwona, menegaskan bahwa setiap proses pemulangan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak dan martabat warga negara di luar negeri.
“KJRI Kuching berkomitmen memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh pelindungan dan pendampingan maksimal, mulai dari pemulangan jenazah, pendampingan hukum, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegasnya. (ndo)
