BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait dugaan pelanggaran pada layanan siaran langsung (TikTok Live).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihak TikTok telah menyerahkan data tersebut melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander, Sabtu (4/10/2025).
Analisis Komdigi: Kewajiban Data Telah Dipenuhi
Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian terkait lonjakan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.
Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban penyediaan data telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelas Alexander.
Dengan demikian, pengguna TikTok di Indonesia kini dapat kembali beraktivitas normal tanpa pembatasan layanan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga transparansi ekosistem digital nasional.
Baca Juga : Tidak Patuh Regulasi, Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok atas Dugaan Monetisasi Judi Online
Komdigi Ingatkan PSE Privat untuk Patuhi Regulasi Nasional
Selain mencabut pembekuan TikTok, Komdigi juga memberikan peringatan kepatuhan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.
TikTok Aktif Kembali, Polemik Selesai
Keputusan pengaktifan kembali status PSE TikTok ini menandai berakhirnya polemik singkat antara TikTok dan Komdigi terkait transparansi data digital dan aktivitas monetisasi di platform tersebut.
Komdigi memastikan bahwa kebijakan serupa akan terus ditegakkan terhadap semua platform digital yang beroperasi di Indonesia. *
Komdigi.go.id