Tidak Patuh Regulasi, Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok atas Dugaan Monetisasi Judi Online

Ilustrasi - Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital umumkan pembekuan TDPSE TikTok. (unsplash.com/@solenfeyissa)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban penyediaan data kepada pemerintah Indonesia.

TikTok Diduga Monetisasi Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat perjudian online. Oleh karena itu, pemerintah meminta data menyeluruh mencakup informasi traffic, aktivitas live, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift.

“Kami telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi, dan diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal,” ungkap Alexander di kantor Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga : China-ASEAN Perkuat Kerja Sama Kecerdasan Buatan

TikTok Langgar Kewajiban PSE Privat

Menurut Alexander, permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban PSE Lingkup Privat dalam memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Dengan tidak memberikan data yang diminta, TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Komdigi Tegaskan Komitmen Lindungi Pengguna

Komdigi menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan teknologi digital untuk aktivitas ilegal.

Alexander menegaskan, Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam pengelolaan ruang digital. Seluruh PSE Privat wajib tunduk pada hukum Indonesia dan memastikan operasional platform dilakukan secara bertanggung jawab.

“Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar, agar transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tutup Alexander. *

 

Komdigi

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini