BERIKABARNEWS l – Komisi Eropa resmi melayangkan tuntutan kepada TikTok atas dugaan pelanggaran aturan konten online Uni Eropa. Regulator menilai sejumlah fitur di platform video pendek tersebut dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Melalui penegakan Digital Services Act (DSA), TikTok kini dihadapkan pada dua pilihan: melakukan perubahan signifikan pada desain aplikasinya di Eropa atau menghadapi ancaman denda hingga 6 persen dari total pendapatan global induk usahanya, ByteDance.
Hasil investigasi selama satu tahun menemukan sejumlah fitur yang dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik pengguna. Komisi Eropa menyoroti praktik desain yang membuat pengguna sulit berhenti mengakses aplikasi.
Fitur yang dipermasalahkan antara lain infinite scroll, autoplay, notifikasi push yang persuasif, serta sistem rekomendasi berbasis personalisasi ekstrem. Kombinasi fitur tersebut dinilai mendorong perilaku penggunaan kompulsif atau “mode autopilot”.
Kepala Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen menegaskan, TikTok belum menerapkan langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi pengguna di bawah umur. Regulator menilai platform ini mengabaikan indikator penting seperti durasi penggunaan malam hari dan frekuensi pembukaan aplikasi oleh anak-anak.
“Kami mengharapkan TikTok segera mengambil tindakan dan menyesuaikan desain layanannya di Eropa demi melindungi anak-anak,” tegas Virkkunen.
Baca Juga : Microchip Proyeksikan Laba Turun, Krisis Pasokan Memori Tekan Industri Chip
Menanggapi tuntutan tersebut, TikTok membantah temuan awal Komisi Eropa. Perusahaan menyebut tuduhan regulator tidak berdasar dan menegaskan akan menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan resmi sebelum keputusan final dijatuhkan.
“Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menyanggah temuan ini,” ujar juru bicara TikTok.
Tindakan terhadap TikTok menjadi bagian dari upaya Uni Eropa menertibkan perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, Meta juga menghadapi tuntutan serupa, sementara Snapchat, YouTube, Apple, dan Google tengah diminta menjelaskan sistem verifikasi usia mereka.*
Sumber :
Reuters
