BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat oknum di Pengadilan Negeri Depok bukanlah peristiwa kebetulan. Lembaga antirasuah itu menyebut praktik serupa telah dipetakan sejak lima tahun lalu melalui kajian internal terkait kerentanan sistem peradilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa modus operandi yang terungkap di Pengadilan Negeri Depok memiliki kemiripan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2020. Menurutnya, penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil kajian KPK, sejumlah persoalan mendasar masih membayangi pengadilan tingkat pertama. Di antaranya inkonsistensi dalam penetapan majelis hakim, hambatan eksekusi perkara perdata, hingga ketidaktercatatan data eksekusi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
KPK juga menyoroti disparitas beban kerja hakim yang cukup tinggi, yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan. Selain itu, transparansi uang panjar perkara dan interaksi informal antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan dinilai masih menjadi celah praktik pungutan liar akibat lemahnya pengendalian konflik kepentingan.
Baca Juga : KPK–LPS Sinergi Awasi 650 Juta Rekening Cegah Korupsi
Sebagai langkah perbaikan, KPK mendorong optimalisasi sistem digital dalam penetapan majelis hakim guna mencegah potensi pengaturan perkara. Lembaga ini juga menekankan pentingnya standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan beban kerja hakim, serta pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Penguatan pertukaran data antar aparat penegak hukum dan penataan dokumentasi rekaman persidangan juga dinilai penting demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi reformasi tata kelola secara sistemik agar integritas lembaga peradilan benar-benar terjaga.*
Sumber :
KPK
