Menlu RI Kecam Israel, Tolak Aneksasi Tepi Barat

Menlu RI Sugiono mengecam langkah Israel di Tepi Barat

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono mengecam keras langkah sepihak Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Indonesia menilai kebijakan tersebut mempercepat aneksasi ilegal dan mencederai hak kedaulatan rakyat Palestina.

Sikap tegas itu disampaikan dalam pernyataan bersama Menlu RI dengan para Menteri Luar Negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan kolektif tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X, Senin (9/2/2026).

Dalam pernyataan bersama, kedelapan negara mengecam keputusan Israel yang memperkuat pemukiman serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat aneksasi ilegal dan berpotensi mengarah pada pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka sendiri. Para menteri juga menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Menlu Sugiono dan para mitranya menilai kebijakan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 yang menolak pembangunan permukiman ilegal di wilayah pendudukan.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mengancam upaya solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini menjadi dasar penyelesaian konflik Palestina-Israel. Para menteri kembali menegaskan hak rakyat Palestina untuk merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Tindakan tersebut melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas kawasan yang adil dan menyeluruh,” demikian pernyataan bersama itu.

Baca Juga : 241 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Perang Total Lawan Narkoba Lapas

Rujuk Putusan Mahkamah Internasional

Pernyataan tersebut juga merujuk pada pendapat nasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal dan harus segera diakhiri.

Segala bentuk aneksasi dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum di mata internasional. Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendesak komunitas global untuk mengambil langkah konkret guna mencegah eskalasi yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.

Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap Arab Peace Initiative sebagai kerangka menuju perdamaian yang adil dan komprehensif. Pemerintah juga menyerukan agar pernyataan maupun kebijakan provokatif dihentikan demi menjaga stabilitas kawasan.

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menurut Menlu Sugiono, tetap menjadi prioritas diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional.*

 

Sumber :

Kemlu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak...

Penyanyi rohani asal Amerika Serikat Israel Houghton yang rencananya menggelar konser di Jakarta pada 24 Oktober 2026. (foto: instagram.com/israelhoughton)

berita terkini