KPK Bongkar Suap Importasi Bea Cukai, Enam Tersangka dan Rp40,5 Miliar Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara korupsi di Gedung Merah Putih KPK.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satu tersangka utama adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Pengungkapan perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan praktik manipulasi administratif atau dikenal sebagai “jalur tikus” bagi importir bermasalah.

KPK mengungkap adanya mufakat jahat antara oknum pejabat Bea Cukai dan PT BR dalam memanipulasi sistem pemeriksaan barang. Modus yang digunakan yakni mengubah status logistik dari jalur merah—yang seharusnya menjalani pemeriksaan fisik ketat—menjadi bebas pemeriksaan.

Tersangka ORL, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen DJBC, diduga memerintahkan bawahannya untuk mengalihkan status pemeriksaan tersebut. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, ilegal, dan imitasi dapat masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan petugas.

Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam penindakan ini, penyidik KPK menyita barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp40,5 miliar, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah yang diduga berasal dari hasil suap.

Baca Juga : Penerimaan Negara Awal 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30,8 Persen

KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Mereka yakni RZL, SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), ORL (Kasi Intelijen DJBC), AND (Ketua Tim Dokumen PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR).

Sementara itu, tersangka JF, selaku pemilik PT BR, belum ditahan. KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri serta meminta yang bersangkutan kooperatif dalam proses penyidikan.

Ancaman Hukuman Berat

Para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP.

Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan institusi strategis yang memiliki peran vital menjaga arus barang dan melindungi perekonomian nasional. *

 

Sumber :

KPK

KPK Tahan Stafsus Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Gedung KPK di Jakarta terkait penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji.

Pemerintah Uji Coba WFH 1 Hari Usai Lebaran 2026, Target Hemat BBM

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan...

Ilustrasi - WFH sebagai kebijakan efisiensi energi pemerintah.

Harga Pangan Naik Jelang Mudik, Ahli Soroti Hambatan Distribusi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menjelang puncak arus mudik...

Ilustrasi- Distribusi bahan pangan tersendat akibat arus mudik Idulfitri yang menyebabkan kenaikan harga di sejumlah daerah.

Open House Prabowo Satukan Tokoh Bangsa di Istana Merdeka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Suasana hangat dan penuh...

Prabowo Subianto bersama Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam open house Idulfitri di Istana Merdeka, (21/3/2026).

Ribuan Warga Padati Open House Prabowo di Istana

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Ribuan warga memadati Istana...

Presiden Prabowo Subianto menyapa ribuan warga saat open house Idulfitri di Istana Kepresidenan Jakarta, (21/3/2026).

Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan...

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

berita terkini