BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka utama adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan praktik manipulasi administratif atau dikenal sebagai “jalur tikus” bagi importir bermasalah.
KPK mengungkap adanya mufakat jahat antara oknum pejabat Bea Cukai dan PT BR dalam memanipulasi sistem pemeriksaan barang. Modus yang digunakan yakni mengubah status logistik dari jalur merah—yang seharusnya menjalani pemeriksaan fisik ketat—menjadi bebas pemeriksaan.
Tersangka ORL, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen DJBC, diduga memerintahkan bawahannya untuk mengalihkan status pemeriksaan tersebut. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, ilegal, dan imitasi dapat masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan petugas.
Sebagai imbalan, pihak PT BR diduga memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam penindakan ini, penyidik KPK menyita barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp40,5 miliar, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah yang diduga berasal dari hasil suap.
Baca Juga : Penerimaan Negara Awal 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30,8 Persen
KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Mereka yakni RZL, SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), ORL (Kasi Intelijen DJBC), AND (Ketua Tim Dokumen PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR).
Sementara itu, tersangka JF, selaku pemilik PT BR, belum ditahan. KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri serta meminta yang bersangkutan kooperatif dalam proses penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat
Para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun pihak swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP.
Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan institusi strategis yang memiliki peran vital menjaga arus barang dan melindungi perekonomian nasional. *
Sumber :
KPK
