KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

Lima tersangka kasus korupsi Dana PEN Situbondo digiring petugas KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Dok. KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Kelima tersangka yang berasal dari kalangan swasta dan direktur perusahaan tersebut ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

KPK menduga, dalam proses lelang proyek konstruksi yang bersumber dari Dana PEN dan DAK 2021, Bupati KS meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek, sementara EPJ meminta fee 7,5% untuk pengkondisian pemenang tender.

Sebagai kompensasi, lima tersangka memberikan uang suap dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Mereka masing-masing adalah ROS (CV Ronggo), AAR (CV Karunia), TG (CV Citra Bangun Persada), MAS (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan AFB (PT Badja Karya Nusantara).

Baca Juga : KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta,” tegas Asep.

“Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bukti konsistensi KPK dalam menegakkan integritas tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Berkas P21

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa yang kini dalam proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Wisata Halal Indonesia Melesat, Tempati Peringkat 2 Dunia di GMTI 2026

BERIKABARNEWS l SINGAPURA – Wisata halal Indonesia mencatat...

Pemandangan Menara Mesjid Banten sebagai salah satu destinasi wisata halal unggulan di Indonesia.

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

berita terkini