BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memaparkan hasil operasi dalam forum ekspose bersama pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (9/3/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut, bukti awal dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi tersebut kini telah memiliki status hukum jelas.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, telah dilakukan ekspose di hadapan pimpinan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi pada Selasa (10/3/2026).
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya sebagai penerima.
Baca Juga : 1.816 WNI Eks Online Scam di Kamboja Dipulangkan, KBRI Phnom Penh Terbitkan SPLP
KPK menduga praktik suap berkaitan dengan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan pihak swasta. Dari bukti awal yang ditemukan, terdapat indikasi aliran dana kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek.
“Dari bukti-bukti awal yang didapatkan tim, konstruksi perkara berkaitan dengan suap proyek, yakni dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka, termasuk apakah pimpinan daerah setempat ikut terlibat dalam kasus tersebut.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka peran masing-masing tersangka serta kronologi perkara dalam konferensi pers resmi.
Rencananya, pengumuman lengkap mengenai identitas tersangka dan konstruksi kasus akan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (11/3/2026).
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi pengelolaan proyek pemerintah daerah guna mencegah praktik korupsi.*
Sumber :
InfoPublik.id
