KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana

Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru di Indonesia. (instagram.com/kumham.imipas)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku efektif, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pemberlakuan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai transisi besar menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai Pancasila.

“Ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril, Jumat (2/1/2026).

Tinggalkan Hukum Kolonial, Perkuat HAM

Yusril menjelaskan, KUHP lama peninggalan Belanda sejak 1918 dinilai tidak lagi relevan karena terlalu menekankan pendekatan represif dan pidana penjara. Sementara KUHAP sebelumnya, yang lahir pada era Orde Baru, dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia menegaskan kedaulatan hukumnya sendiri sekaligus menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat saat ini.

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hukum acara pidana. Beberapa di antaranya adalah penegasan Polri sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana, serta penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis.

Selain itu, KUHAP baru membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya untuk perkara tertentu seperti pencemaran nama baik, guna mengurangi beban pengadilan. Digitalisasi proses peradilan juga didorong agar penanganan perkara lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Indonesia dan 7 Negara Desak Akses Kemanusiaan Tanpa Batas ke Gaza

Dari Menghukum ke Memulihkan

Sejalan dengan KUHP Nasional, paradigma pemidanaan kini bergeser dari semata-mata menghukum menuju pemulihan. Tujuan pemidanaan tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan mencakup pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas penerapannya. Pendekatan ini juga terlihat dalam penanganan kasus narkotika, di mana rehabilitasi lebih diutamakan bagi pengguna dibandingkan pemenjaraan.

KUHP baru juga berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kepentingan publik. Sejumlah pasal yang menyentuh ranah privat, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara secara berlebihan.

Masa Transisi dan Aturan Pelaksana

Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden sebagai aturan turunan. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Pemerintah menegaskan prinsip non-retroaktif tetap dijunjung. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan hukum lama. *

Panglima Jilah Temui Prabowo, Karhutla Kalbar Jadi Pembahasan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima...

Panglima Jilah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas penanganan karhutla Kalbar. (Foto: BPMI Setpres)

Gerhana Bulan 28 Agustus 2026 Tak Terlihat di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG

BERIKABARNEWS l – Gerhana Bulan Sebagian akan menghiasi...

Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026. (Foto: Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026.)

Akun WhatsApp Diblokir Mendadak, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Meta, perusahaan induk WhatsApp,...

Ilustrasi - Perwakilan WhatsApp dan Kemkomdigi membahas pemblokiran akun WhatsApp di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: unsplash.com/@brett_jordan)

Karhutla Kalbar, Polri Kirim 200 Tabung Oksigen dan Peralatan Pemadaman

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengirim bantuan logistik...

Polri mengirim bantuan peralatan dan logistik untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Polri)

Viral Rekening Donasi Diblokir, Logo Mandiri di Gedung Thamrin Mendadak Dicopot

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Logo “Mandiri” di fasad...

Logo Mandiri dicopot dari Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : threads.com/@jeff_deo)

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengungkap 89 kasus...

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penanganan kasus karhutla 2026. (Foto: Polri)

berita terkini