BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Mempawah. Kali ini, api menghanguskan lahan hutan dan semak belukar seluas sekitar 10 hektare di Desa Galang, Dusun Utara, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono turun langsung ke lokasi kebakaran pada Senin (9/2/2026) untuk memimpin upaya pemadaman. Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah api meluas dan mengancam permukiman warga.
AKBP Jonathan menjelaskan, proses pemadaman di wilayah tersebut menghadapi tantangan berat. Karakteristik lahan gambut membuat api tidak hanya menyala di permukaan, tetapi juga merambat di bawah tanah, sehingga sulit dipadamkan secara total.
“Medan yang sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, serta api yang bergerak di bawah permukaan gambut menjadi kendala utama di lapangan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang turut meningkatkan risiko meluasnya kebakaran jika tidak ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
Untuk mengendalikan situasi, sebanyak 180 personel gabungan dikerahkan. Mereka berasal dari unsur TNI-Polri, BPBD Provinsi Kalbar dan Kabupaten Mempawah, Manggala Agni, UPT KPH, Basarnas, PMI, tenaga kesehatan, relawan pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga pihak perusahaan di sekitar lokasi.
Baca Juga : Dua Ruko di Bonti Sanggau Terbakar, Kerugian Capai Rp800 Juta
Upaya pemadaman dilakukan menggunakan mobil pemadam, mesin pompa air portabel, serta dukungan posko kesehatan bagi personel di lapangan. Namun, pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB, kegiatan pemadaman terpaksa dihentikan sementara.
“Asap yang sangat tebal membatasi jarak pandang dan membahayakan keselamatan petugas. Selain itu, ketersediaan air di lokasi juga menipis,” jelas Kapolres.
Pemadaman kembali dilanjutkan pada Selasa pagi (10/2/2026) dengan fokus pada pendinginan dan pencegahan titik api baru.
Kapolres Mempawah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kemarau. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan bencana dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Jika melihat titik api sekecil apa pun, segera laporkan ke aparat atau satgas karhutla agar bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.*
Sumber :
Humas.Polri/Polda Kalbar
