Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu serat timbangan digital hasil pengungkapan kasus.

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu satu hari, Senin (9/2/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Dari informasi itu, dalam satu hari tim berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Sungai Kunyit. Polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap dua tersangka berinisial E dan S. Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke halaman rumah, namun berhasil ditemukan petugas setelah dilakukan penyisiran.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,77 gram bruto, satu timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta handphone. Tersangka E mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari wilayah Pontianak.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial R diringkus di sebuah rumah warga.

Baca Juga : Digerebek di Jogging Track, Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga klip plastik sabu dengan berat bruto 4,50 gram, satu timbangan elektronik, satu unit iPhone 12, serta uang tunai Rp300.000.

“Tersangka R mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Agus.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Mempawah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.

Polres Mempawah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SS...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu seberat 21,06 gram dan pil diduga ekstasi dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sanggau.

Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Pertalite

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Patroli Enggang bersama...

Polisi mengamankan 37 jerigen Pertalite dan sepeda motor bertangki siluman dalam pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Pontianak.

Diduga Dianiaya, Lansia di Sanggau Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang warga lanjut usia...

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Sutoyo

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Patroli Enggang Polresta Pontianak...

Personel Patroli Enggang Polresta Pontianak membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Sutoyo, Kota Pontianak.

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir Dump Truck di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang sopir dump truck...

Seorang sopir dump truck ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini