Lahan Makam Pontianak Menipis, Pemkot Siapkan Area Pemakaman Baru

Wali Kota Edi Kamtono menyatakan Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan lahan pemakaman baru untuk mengatasi keterbatasan pemakaman umum.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak semakin terbatas seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seluruh area makam yang ada saat ini merupakan lahan wakaf dan terus terisi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lokasi pemakaman baru di sejumlah wilayah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa Pemkot telah melakukan pembebasan lahan pemakaman pada tahun 2025, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman umum.

“Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat tersedia sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih menjadi tantangan saat ini adalah di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujar Edi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang spesifik dan memerlukan persetujuan lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa area pemakaman juga dapat berfungsi ganda sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga diharapkan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan, masih ada kawasan yang bisa dimanfaatkan, terutama di jalur hijau, kawasan konservasi, dan RTH. Dengan begitu, area pemakaman dapat bertambah sekaligus tetap menjaga fungsi ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Wali Kota juga membuka kemungkinan pemanfaatan lahan pemakaman di luar wilayah Kota Pontianak, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, sebagai solusi jangka panjang.

“Pemakaman tidak harus selalu berada di dalam kota. Selama tidak mengganggu dan tidak terganggu aktivitas lain, itu tidak menjadi persoalan,” tegasnya.

Baca Juga : Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selain upaya dari pemerintah, Edi turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang bersedia menghibahkan atau mewakafkan tanah untuk kepentingan pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya, meski saat ini masih dalam proses administrasi.

“Jika luas dan status lahannya jelas, tentu ini sangat membantu dan bisa mengurangi beban pemerintah kota dalam penyediaan lahan pemakaman,” pungkas Edi.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemakaman masyarakat Pontianak sekaligus menjaga keseimbangan tata ruang kota yang berkelanjutan. *

 

Prokopim

Terjunkan Eskavator Amfibi, Pemkot Pontianak Percepat Keruk Parit Atasi Banjir

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya...

Dinas PUPR Kota Pontianak menerjunkan eskavator amfibi untuk mengeruk parit agar memperlancar aliran air.

Pemkot Pontianak Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar bimtek SP4N-LAPOR!

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐬𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐭𝐨𝐧𝐨 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐥𝐞𝐧𝐨 𝐓𝐏𝐀𝐊𝐃 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2026.

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

berita terkini